Indonesiasenang-, Profesi dokter kini sedang menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat. Bukan karena gaji atau performanya, melainkan banyaknya kasus asusila yang terjadi di tengah masyarakat yang melibatkan dokter dan pasiennya.
Deolipa Yumara, yang merupakan seorang pengacara turut berkomentar mengenai kasus yang dialami para pasien oleh oknum dokter. Terkait kode etik seorang dokter, Deolipa menekankan bahwa dokter semestinya menjaga harkat dan martabatnya karena berhubungan langsung dengan pasien.
"Dokter ini kan ibaratnya fisik (dokter) ketemu fisik (pasien) sehingga harus netral, baik secara gender maupun secara nafsu. Kalau melakukan pelecehan ya jangan jadi dokter. Jika itu terjadi semestinya dicoret dari profesinya sebagai dokter. Dan jika dilakukan seperti pelecehan, pemerkosaan, tentunya itu masuk dalam kasus pidana”, jelas Deolipa Yumara saat ditemui awak media pada Senin, 21 April 2025 petang.
Terkait pembuktian dari pihak korban, Deolipa Yumara melanjutkan, "Ya seperti kasus USG itu ya, kan ada cctvnya. Ada bukti videonya. Dari situ bisa dilihat batas-batasnya seperti apa karena dokter kan punya batasan. Apakah tampaknya melampaui batas atau tidak? apakah pasien merasa itu melebihi batas atau tidak? Dari awal kan itu dalam proses pengobatan atau pengecekan kesehatan. Tapi kalau sudah dinilai berlebihan ya itu udah bisa kena (kasus pelecehan)”, pungkasnya.
Sebelumnya masyarakat digemparkan dengan kasus pelecehan seksual oleh beberapa oknum dokter. Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terungkap pada akhir Maret lalu. Pelakunya adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31 tahun). Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan.
Tak hanya itu, belum selesai kasus dokter Priguna, sebuah kasus serupa mencuat melalui dunia maya. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF, 33 tahun) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya saat melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG).
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat mengenai kode etik dokter dan batasan-batasan yang semestinya dapat melindungi pasien. Selain itu, masyarakat khususnya wanita menjadi enggan untuk diperiksa oleh tenaga medis dengan beda gender. (kintan; foto praba)