Indonesiasenang-, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengeluarkan aturan terkait operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 serta hasil pembinaan yang telah dilakukan pada 26 Februari 2025.

Sejumlah usaha pariwisata tertentu diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum bulan Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Jenis usaha yang harus menghentikan operasionalnya adalah Kelab malam, Diskotek, Mandi uap, Rumah pijat, Arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, dan Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan.

Selain itu, usaha penunjang yang berada dalam satu ruangan dengan usaha-usaha tersebut juga wajib ditutup.

Usaha pariwisata yang berada di hotel bintang 4 dan 5 dikecualikan dari aturan penutupan ini. Kelab malam dan diskotek yang berada di kawasan hotel bintang 4 dan kawasan komersial juga diperbolehkan beroperasi, asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, terdapat aturan jam operasional sebagai berikut :

1. Kelab malam & diskotek: 20.30 – 24.00 WIB

2. Mandi uap & rumah pijat: 11.00 – 23.00 WIB

3. Arena permainan ketangkasan & bar: 11.00 – 24.00 WIB

4. Karaoke eksekutif: 20.30 – 24.00 WIB

5. Karaoke keluarga: 14.00 – 24.00 WIB

6. Rumah biliar/bola sodok:

7. Jika berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif: 20.30 – 24.00 WIB

8. Jika tidak berada dalam satu ruangan dengan usaha terlarang: 11.00 – 24.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri pariwisata dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan. Para pemilik usaha diminta untuk mematuhi aturan ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (satria; foto pemprordki)