Indonesiasenang-, Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja media dengan mendorong partisipasi jurnalis dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pesan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P, yang digelar di Jakarta, Senin (18/08/2025).
Dikatakan oleh Andi Arif selaku Ketua YPJI, pihaknya melihat profesi jurnalis sebagai pekerjaan mulia yang tidak hanya sekadar bekerja, tetapi juga membuka lapangan kerja sendiri.
“Misi kami hanya satu, mensupport teman-teman jurnalis agar bisa sejahtera sampai selamanya. Profesi wartawan bukan pengangguran, justru mereka menciptakan ruang kerja sendiri”, kata Andi Arif dalam sambutannya.

Selain itu Andi Arif berharap dengan adanya kerja sama sosialisasi ini, semakin banyak jurnalis yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga risiko kerja maupun masa depan mereka lebih terjamin.
Dalam kesempatan itu, Dr. Hj. Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja media yang rentan dengan risiko kesehatan maupun kecelakaan kerja. Ia bahkan memberikan dukungan nyata dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi jurnalis selama empat bulan pertama.
“Kita harus punya payung. Jurnalis sering bekerja tanpa jam pasti, bahkan di lapangan penuh risiko. Saya pribadi akan membantu iuran empat bulan pertama, tapi setelah itu harus dilanjutkan sendiri demi perlindungan jangka panjang”, ujar Dr. Hj. Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P.

Sebuah pengalaman diceritakan oleh Dr. Hj. Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P, bahwa keluarganya yang terbantu oleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan saat menghadapi musibah kecelakaan kerja. “Tanpa proses yang berbelit, biaya pengobatan ditanggung. Ini bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar hadir saat dibutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, M. Izaddin selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilandak, menegaskan bahwa program ini bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga bisa diikuti pekerja mandiri seperti jurnalis lepas atau kontributor media.
“Banyak yang mengira BPJS hanya soal kesehatan. Padahal BPJS ada dua: Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Untuk wartawan, meski tidak punya slip gaji, tetap bisa ikut kepesertaan”, jelas M. Izaddin.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaatnya antara lain:
- Biaya perawatan tanpa batas jika terjadi kecelakaan kerja.
- Santunan kematian hingga Rp42 juta bagi ahli waris.
- Beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak peserta.
- Jaminan Hari Tua dan Pensiun sebagai bekal masa depan.
M. Izaddin juga mengajak jurnalis untuk memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) guna memantau status kepesertaan dan klaim secara praktis.

Dalam sesi pemaparan teknis, narasumber BPJS Ketenagakerjaan, Mikail Firdaus, menjelaskan bahwa prinsip utama program ini adalah gotong royong. Iuran peserta yang relatif kecil bisa memberi manfaat besar saat risiko kerja atau musibah terjadi.
Dengan adanya sosialisasi ini, YPJI, Dr. Hj. Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P, dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk terus memperluas cakupan kepesertaan jurnalis. Harapannya, para pekerja media yang selama ini berjuang di lapangan tanpa perlindungan formal, dapat merasa lebih aman dan sejahtera. (satria; foto tcs)