Indonesiasenang-, Untuk mendukung kegiatan positif serta mempererat silaturahmi antar anggota, Kelompok Sadar Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Sektor Jagakarsa menggelar kegiatan halal bihalal. Kegiatan yang mulia ini berlangsung di Puncak Bungalow, Cisarua, Jawa Barat pada hari Ju’mat (26/04/2024) yang lalu dengan dukungan dari Kedai Nyokap GW yang terletak di jalan Moch. Kahfi II No.112, Srengseng Sawah, Jagakarsa.
Kegiatan halal bihalal Pokdarkamtibmas Sektor Jagakarsa sendiri dimulai dengan acara touring dari Jagakarsa menuju Puncak Bungalow, Cisarua sebagai tempat acara. Kegiatan touring tetap menjaga rangkaian dan mengutamakan peraturan lalu lintas agar tidak mengganggu kenyamanan dari pengguna jalan yang lainnya.
Kedai Nyokap GW mengambil bagian untuk hal komsumsi dan penyajian makanan kepada anggota dan tamu halal bihalal. Selain sebagai bentuk dukungan, hal ini juga untuk membangun promosi terhadap citra rasa dan kelezatan masakan Kedai Nyokap Gw.
Diungkapkan oleh Dewi selaku selaku pemilik Kedai Nyokap Gw, bahwa meningkatkan brand awareness dan citra Kedai Nyokap GW dimata masyarakat, memperluas jangkauan pasar, dan target konsumen sangat diperlukan saat ini.
“Dengan mendukung kegiatan Pokdarkamtibmas Sektor Jagakarsa Kedai Nyokap GW juga melakukan promosi. Salah satunya mendapatkan media exposure dan publikasi adalah langkah efektif dengan kerjasama dengan Pokdarkamtibmas Sektor Jagakarsa. Selain itu juga membangun hubungan baik dengan Pokdarkamtibmas Sektor Jagakarsa dan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan”, tutur Dewi.
Sementara itu Abdul Rohim selaku Ketua Panitia Halal Bihal 1445 H Pokdarkamtibmas Sektor Jagakarsa memberikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Kedai Nyokap Gw dalam mendukung kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kedai Nyokap GW atas dukungannya. Semoga kelezatan masakan yang telah di sajikan Kedai Nyokap GW dapat menjadi ajang promosi dan kedepannya dapat kita lakukan kerjasama yang lebih baik untuk kepentingan bersama”, ujar Abdul Rohim.
Sebagai informasi bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB I Pasal 3 ayat 1c, pengembangan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat tetap bertumpu pada sistem Pengamanan Swakarsa, dan Kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat terhadap Kamtibmas sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Kelompok Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan. Hal ini harus ditingkatkan secara terus menerus oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama dengan Pokdarkamtibmas.
Bahwa pada hakekatnya Pokdarkamtibmas yang sadar akan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah mitra POLRI dan atau Pemerintah yang dalam usahanya selalu menjadi pelopor dengan segala daya upaya dan kegiatan yang terencana serta sistematis didalam menyiapkan, membentuk, serta membina masyarakat yang peduli keamanan lingkungan. (dewa; foto djo)