Indonesiasenang-, Isu penegakan hukum atas tindakan pemerintah di tengah transformasi digital menjadi perhatian serius dunia akademik dan pembuat kebijakan. Hal ini mengemuka dalam International Law Seminar 2026 yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta.
Mengusung tema “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age”, seminar internasional ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dalam merespons tantangan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.
Kegiatan ilmiah ini berada di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, serta menghadirkan pemangku kebijakan nasional dan akademisi dari berbagai negara.
Nilai strategis seminar semakin kuat dengan kehadiran Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai Keynote Speaker. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adaptif, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum dalam pemerintahan digital.
“Digitalisasi pemerintahan menuntut sistem hukum yang mampu bergerak cepat, namun tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas”, tegas Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.,
Sebagai bagian dari penguatan sinergi antara dunia akademik dan negara, seminar ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
MoU tersebut ditandatangani oleh perwakilan Kementerian Hukum RI dan Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.Hum., serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Universitas Jayabaya, drg. Moestar Putrajaya, M.H.
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret perguruan tinggi dalam berperan aktif mendukung pembaruan hukum nasional berbasis riset dan kajian akademik.
International Law Seminar 2026 juga menghadirkan sesi diskusi internasional dengan narasumber dari Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Para pembicara membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
Diskusi lintas negara ini dimoderatori oleh Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., M.C.L., Ph.D., Rektor Universitas Internasional Batam, yang menekankan pentingnya pertukaran gagasan global dalam menghadapi kompleksitas hukum di era teknologi.
Tak hanya membahas aspek normatif hukum, seminar ini juga mencerminkan lifestyle intelektual generasi akademisi modern, di mana mahasiswa doktoral tidak hanya berkutat pada teori, tetapi aktif terlibat dalam isu-isu strategis nasional dan global.
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, dr. H. Moestar Putrajaya, M.H., F.I.C.D., berharap forum akademik internasional ini mampu melahirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum. “Forum seperti ini diharapkan melahirkan nilai kebaruan ilmu pengetahuan dan menjadi budaya akademik Universitas Jayabaya dalam mencetak lulusan bertaraf internasional yang siap menjawab tantangan global,” ujarnya.
Senada dengan itu, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen Universitas Jayabaya sebagai perguruan tinggi terakreditasi Unggul untuk menjadikan kegiatan internasional sebagai bagian dari ekosistem akademik kampus.
Melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026, Universitas Jayabaya menegaskan peran strategis pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa doktoral sebagai mitra kritis dan konstruktif pemerintah dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Forum ini diharapkan tidak hanya menghasilkan rekomendasi akademik, tetapi juga memperkuat prinsip good governance serta mendorong penegakan hukum yang responsif terhadap dinamika teknologi dan tuntutan masyarakat digital. (fathur; foto huj)