Rahayu Kertawiguna : Tidak Menyangka Dan Jangan Menyerah

Kemenangan terhadap tergugat Gen Halilintar menjadi berkah dari sebuah perjuangan panjang pihak label Nagaswara selama ini

Rahayu Kertawiguna : Tidak Menyangka Dan Jangan Menyerah

Indonesiasenang-, Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara Publisherindo menegaskan bahwa kemenangan Lagi Syantik di Mahkamah Agung RI (MARI) adalah buah dari tekad jangan pernah menyerah untuk berjuang. Bahkan dirinya tidak menyangka kalau Putusan MA memberikan kemenangan terhadap Nagaswara atas lagu ‘Lagi Syantik’ tersebut.

"Saya nggak percaya kalau kita yang menang”, beber Rahayu Kertawiguna seperti tak yakin.

Kemenangan terhadap tergugat Gen Halilintar menjadi berkah dari sebuah perjuangan panjang pihaknya selama ini. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah, lanjut Rahayu Kertawiguna saat Jumpa Pers “Kemenangan ‘Lagi Syantik’ Lahirkan Platform Digital Cover Lagu Resmi” di kantor Nagaswara Jalan Johar No. 4U, Menteng, Jakarta Pusat (19/5).

Desember akhir 2021, MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) telah mengabulkan gugatan PT Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta lagu “Lagi Syantik”. Kemenangan di tengah masa pandemi Covid-19 itu menjadi hal terindah bagi Nagaswara menyambut tahun 2022 ini.

Dan lewat kepastian hukum yang diberikan oleh MA itu, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi perbedaan antara mengcover lagu dan mengubah lirik sebuah lagu tanpa ijin lalu mengkomersilkannya.

Meski pada kesempatan yang sama, Yosi Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksekusi atas putusan MA, namun masih belum keluar putusannya.

"Kendati demikian, saya sebagai kuasa hukumnya Nagaswara meminta itikad baik Gen Halilintar untuk membayarkan kerugian yang dimaksud.

Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," ungkapnya.

Lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah menjadi viral di tahun 2018 yang lalu. Gen Halilintar pun turut memproduksi ulang lagu tersebut. Namun dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa ijin. PT. Nagaswara Publisherindo pun melayangkan gugatannya kepada Gen Halilintar. Namun, babak akhir kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru dimenangkan oleh Gen Halilintar. Bagi Nagaswara rasa keadilan akan Hak Cipta terasa mati. Hak Cipta tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral sebagaimana diamanatkan undang-undang Negara Republik Indonesia.

Dengan kemenangan ini, harus disampaikan kembali bahwa Hak Cipta adalah bagian dari Hak Milik Intelektual. Kata ‘milik’ dalam frasa itu menunjukkan bahwa hak seorang pencipta atas lagunya tidak berbeda dengan hak seorang pemilik rumah atas rumahnya. Dan pemilik rumah memiliki hak mutlak untuk melakukan apapun terhadap rumahnya, termasuk memberikan izin kepada orang lain untuk masuk, menyewa, atau bahkan untuk merubah bentuk/renovasi.

Pasca kemenangan tersebut, mengingatkan bahwa secara umum tidak pernah mengekang kreativitas seseorang. Penerbit musik/ publisher musik Indonesia pun tentu saja juga demikian, karena pada dasarnya bisnis inti kami adalah bisnis kreativitas.

Meski demikian, kebebasan berkreasi tetap harus memiliki batas, termasuk batas-batas normatif, yaitu batas yang digariskan oleh peraturan dalam suatu negara. Batas-batas ini dibuat untuk melindungi kepentingan pihak lain yang mungkin dapat merasakan pengaruh dari kegiatan kreatif itu. Oleh karena itu, kata kunci dalam penggunaan barang milik orang lain adalah IZIN.

Sedangkan perwakilan asosiasi PAMPI atau Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia menyambut putusan majelis hakim yang terhormat dalam putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan anggota kami PT NAGASWARA Publisherindo. Telah dengan jelas menunjukkan bahwa Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencipta lagu dari penggunaan sewenang-wenang pihak lain.

Edy Haryatmo selaku Perwakilan PAMPI telah menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif perlindungan Hak dari para pencipta lagu. Maraknya kegiatan cover, menyanyikan kembali merekam ulang Karya Cipta milik orang lain dalam platform-platform digital dimungkinkan karena pengguna semakin mudah mendapatkan akses ke platform-platform tersebut.

Tindakan cover, menyanyikan kembali sebenarnya dapat dimengerti. Para kreator, artis yang belum memiliki popularitas mungkin membutuhkan ‘jembatan’, yaitu dengan mempergunakan hasil karya orang lain yang lebih dulu populer.

Namun kesulitan dari para kreator, artis cover tersebut biasanya yakni ketidaktahuan bahwa untuk menggunakan Karya Cipta orang lain harus didahului izin, dan berikutnya ketidaktahuan prosedur perizinan lagu.

Oleh karenanya PAMPI bekerjasama dengan platform Festival Suara, suatu platform perizinan. Dimana para anggota PAMPI akan mengunggah katalog lagu-lagu yang dikelola oleh platform Festival Suara, sehingga para kreator dapat memilih lagu-lagu mana yang akan dinyanyikan ulang dan cover secara sah, resmi dan berlisensi.

Bagi PAMPI ini memberikan landasan hukum agar masyarakat tidak takut untuk mengcover, atau untuk membuat komersil sebuah cover. Inilah legal partnership, memiliki sebuah perjanjian setiap publising dengan kita.

"Kenapa kita berani karena itu landasan hukum kita. Sehingga cover itu dapat dipilih dan dapat di gunakan oleh siapa pun. Kita punya landasan hukum perjanjian dengan masing masing partner kita. Dengan hak dan kewajibannya masing masing. Sebuah perjanjian dengan setiap publishing dimana di setiap publihsing mewakili seluruh pencipta mereka”, pungkas Edy Haryatno. (btp; foto yayo)


Share Tweet Send
0 Komentar
Memuat...
You've successfully subscribed to Indonesia Senang Dot Com - Semampu kita bisa dan lakukan keSENANGanmu
Great! Next, complete checkout for full access to Indonesia Senang Dot Com - Semampu kita bisa dan lakukan keSENANGanmu
Welcome back! You've successfully signed in
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.