Pekerja Film Butuh Kepastian Perlindungan Hukum

Dilihat dari jenis pekerjaannya, Idealnya perjanjian kerja dituangkan dalam surat kontrak yang mengatur jam kerja ideal bagi pekerja film

Pekerja Film Butuh Kepastian Perlindungan Hukum

Indonesiasenang-, Kini sudah saatnya para pekerja perfilman Indonesia memiliki acuan perlindungan hukum yang jelas, agar mereka memperoleh kepastian perlindungan hukum. Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Perburuhan Kemalsyah Siregar, dalam seri keempat webinar Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI), Jumat,15/10, di Jakarta dengan tema Perlindungan Hukum bagi Pekerja Film. “Dengan kata lain, ada warning system”, kata lulusan Fakuktas Hukum UI itu.

Kemalsyah Siregar menjelaskan, dalam perlindungan hukum terhadap para pekerja film, ada dua aspek. Pertama perlindungan hukum yang terkait dengan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan sebagainya. Sedangkan aspek kedua, perlindungan hukum terhadap diri para pekerja perfilman.

Menurut Kemalsyah Siregar, bidang keahlianya sebagai advokat, hanya terbatas pada perlindungan hukum perburuhan kepada para pekerja perfilman. “Untuk yang pertama soal hak kekayaan intelektual, saya tidak mau atau tidak dapat memberi komentar karena hal itu di luar bidang saya”, terangnya.

Menurut pakar perburuhan yang menjadi advokat banyak perusahaan besar ini, dilihat dari jenis pekerjaannya, sudah perlu diperhatikan adanya perjanjian kerja yang mengatur jam kerja ideal bagi pekerja film. “Idealnya  perjanjian kerja yang pas dan  sesuai dituangkan dalam surat kontrak, waktunya hanya 7 jam sehari atau 40 jam untuk enam hari kerja”, tegas Kemalsyah Siregar.

Kemudian kalau ada lembur, tambah Kemalsyah Siregar, harus sesuai dengan yang diatur oleh UU Perburuhan. “Minimal sesuai dengan peraturan setempat”, ujarnya.

Istilah setempat pun, dalam pandangan Kemalsyah Siregar, harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan kontrak awal, bukan semata dikaitkan dengan tempat lokasi pengambilan gambar semata. Selain Kemalsyah Siregar, dalam webinar itu juga ditampilkan Niniek L Karim, artis yang juga psikolog sosial UI, dan sutrada muda Hadrah Daeng Ratu.

Peran Penting Wartawan

Manakala memberi sambutan dalam webinar ini, Direktur Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek RI, Ahmad Mahendra, mengemukakan, peran penting wartawan dalam perjalanan perfilman Indonesia. “Wartawan film dan budaya di Indonesia adalah pilar utama dan mengambil peran sangat penting sebagai penguat ekosistem perfilman tanah air”, katanya.

Menurut Ahmad Mahendra, sejarah telah membuktikan peran penting wartawan film dalam perjalanan panjang film Indonesia. Berdasarkan pemahaman itulah dia menilai Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) sangat penting keberadaan dan keberlangsungannya.

“Karenanya, Direktorat Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek RI memberikan dukungan sepenuhnya atas terselenggaranya FFWI XII tahun 2022 ini”, ujar Ahmad Mahendra.

Menurut Ahmad Mahendra, tema ini sangat penting bagi perfilman nasional Indonesia. Oleh sebab itu dia mengusulkan agar tema ini dikembangkan untuk acara nasional. Sedangkan, Niniek L Karim dalam pemaparanya menyampaikan beberapa hal, di antaranya soal jam kerja yang tidak sesuai dengan upah yang diterima. Bahkan ia mengangap hal itu seperti kerja rodi.

“Misalnya seorang figuran film, kerja dari subuh ke subuh lagi dan hanya dapat honor yang enggak semestinya, Ini kan kerja rodi”, ungkap Niniek L Karim.

Sutradara Hadrah Daeng Ratu lebih menyoroti ke kontrak kerja. Dia mengungkapkan, kontrak kerja dalam perfilman nasional kebanyakan cuma ditandatangan chief atau pimpinan kelompok. “Itupun tidak semua kru tahu. Sementara di surat kontrak tertulis berlaku untuk semua kru”, katanya.

Berdasarkan pengalaman Hadrah Daeng Ratu, sering terjadi pembatalan sebuah produksi tanpa kompensasi apa-apa. Oleh sebab itu dirinya mengajak kepada para pekerja film untuk mengkampanyekan kesadaran kontrak. “Harus dikampanyekan lagi kesadaran kontrak kerja antara kru dan rumah produksi”, ujarnya.

Hadrah Daeng Ratu berpendapat, normalnya kru film bekerja tidak lebih dari 14 jam. Kalau bekerja lebih 20 jam kemungkinan besar berdampak banyak, misalnya ada sakit. Selain itu jika pulang larut malam, karena kecapean ada bahaya di jalan karena.

Selain itu Hadrah Daeng Ratu mengungkapkan, karena sering terjadi tidak tepat waktu sehingga jadwal syuting menjadi mundur. “Akibatnya merugikan para pekerja film”, katanya. (fauzi; foto humasffwi)


Share Tweet Send
0 Komentar
Memuat...
You've successfully subscribed to Indonesia Senang Dot Com - Semampu kita bisa dan lakukan keSENANGanmu
Great! Next, complete checkout for full access to Indonesia Senang Dot Com - Semampu kita bisa dan lakukan keSENANGanmu
Welcome back! You've successfully signed in
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.