Indonesiasenang-, Ira Mesra Destiawati, salah satu mitra dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto kini berusaha mati-matian untuk mendapatkan keadilan. Bagaimana tidak, dua tahap program MBG yang telah ia tunaikan tidak membuahkan hasil dikarenakan kecurangan dari salah satu pihak yayasan pengelolaan pogram MBG, yaitu Yayasan MBN yang tidak memberikan haknya.
Toral kerugian bahkan mencapai lebih dari 900 juta rupiah. Selain itu, pihak yayasan juga memungut dana jasa sebesar 2.500 rupiah dari setiap porsi yang dibanderol dengan harga 13.000 hingga 15.000 rupiah.

"Saya bahkan baru mengetahui ada perubahan harga di tengah masa pelaksanaan, dimana sebenarnya pihak yayasan telah mengetahui sejak awal. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi saya, karena saya membuat paket dengan harga 15.000 rupiah yang pasti berbeda dengan porsi seharga 13.000 rupiah. Mereka mengubah harga semaunya, belum lagi mereka juga mengutip biaya jasa yayasan senesar 2.500 rupiah perporsi”, ungkap Ira Mesra Destiawati pada saat jumpa awak media bersama tim kuasa hukumnya, Selasa, 15 April 2025.
Awalnya Ira Mesra Destiawati menyepakati untuk membuat menu seharga 15.000 rupiah, lalu dipotong jasa yayasan sebesar 2.500 rupiah. Di tengah jalan, tiba-tiba pihak MBN mengganti harga menjadi 13.000 rupiah dan masih harus dipotong biaya jasa yayasan 2.500 rupiah. Itu artinya Ira Mesra Destiawati hanya mendapatkan 10.500 perporsi dengan tugas menyediakan bahan, memasak hingga jasa pengantaran bahkan biaya operasional. Tak hanya itu, Ira Mesra Destiawati juga rela mengubah kedai miliknya menjadi dapur standar yang diinstruksikan oleh SPPG.

Akibat tidak adanya transparansi tersebut, pengoperasian dapur MBG untuk distribusi di sekitar wilayah Kalibata, Pancoran, terhenti sementara. Melalui kuasa hukumnya, Danna Harly dari Harly Law, Ira Mesra Destiawati selaku penyedia jasa katering menyesalkan tindakan Yayasan MBN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola MBG belum membayar haknya. Sementara dirinya telah menunaikan kewajiban menyediakan 65.025 porsi MBG selama dua bulan.
”Perselisihan terjadi pada Maret 2025. Ini dimulai saat klien kami mengetahui ada perbedaan anggaran untuk siswa-siswa PAUD, TK, atau SD. Ada perubahan harga yang awalnya sudah diketahui MBN, namun baru diinfokan ke klien saya di tengah pelaksanaan. Setelah kejadian ini, klien kami mengetahui pula bahwa BGN (Badan Gizi Nasional) telah membayar ke Yayasan MBN sebesar Rp 386,5 juta. Saat Ibu Ira hendak menagih haknya, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar Rp 45.314.249 dengan dalih ada invoice, saat di lapangan yang dibeli SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) atau yayasan”, jelas Danna Harly pada kesempatan yang sama.

Pihak kuasa hukum Ira Mesra Destiawati telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan per 10 April 2025. Dalam lampiran disebutkan, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah dilakukan oleh terlapor.
Akibat dari kejadian ini, aktivitas di dapur MBG milik Ira Mesra Destiawati nampak berhenti. Tidak ada kegiatan masak-memasak dan penyediaan makanan bagi anak-anak sekolah. Ira Mesra Destiawati berharap, kasus seperti ini tidak dialami oleh rekan mitra yang lain, karena sejatinya program ini sangat bagus. Namun adanya kecurangan yang dibuat oleh beberapa oknum bisa mengakibatkan gagalnya program MBG berjalan dengan baik. (kintan; foto praba)