Indonesiasenang-, Perjalanan kelembagaan masyarakat Betawi memasuki babak baru. Majelis Kaum Betawi (MKB) secara resmi mengubah nomenklaturnya menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi melalui Kongres Luar Biasa MKB yang digelar di Hotel Grand Alia Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh peserta kongres. Perubahan nama itu tidak sekadar menyangkut nomenklatur organisasi, tetapi menjadi bagian dari upaya masyarakat Betawi memperkuat kelembagaan adat dan kebudayaan sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Disampaikan oleh Subhan Anshori selaku Sekretaris Steering Committee (SC) Kongres Luar Biasa MKB, bahwa perubahan tersebut menjadi salah satu keputusan utama forum yang mempertemukan perwakilan masyarakat dan organisasi Betawi.
Selain mengubah nama, kongres menetapkan kaidah dasar Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, mempertahankan kepemimpinan adat, serta memberikan mandat untuk membentuk kepengurusan baru.
Kongres juga menetapkan Dr. Ing. H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sekaligus memperoleh gelar adat Datuk Muallim Ahlul Adat.
Dikatakan oleh Dr. Ing. H. Fauzi Bowo, bahwa Kongres Luar Biasa menjadi momentum untuk membulatkan tekad masyarakat Betawi dalam menjalankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2024, khususnya terkait keberadaan lembaga adat dan kebudayaan Betawi.
“Karena kongres sebelumnya menggunakan diksi berbeda, maka keputusan kongres yang satu hanya bisa diubah melalui keputusan kongres”, ujar Dr. Ing. H. Fauzi Bowo.
Menurut Dr. Ing. H. Fauzi Bowo, pelaksanaan Kongres Luar Biasa merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan berbagai organisasi masyarakat Betawi. Sebelum kongres digelar, sejumlah ormas Betawi telah melaksanakan kongres maupun prakongres untuk membahas arah kelembagaan masyarakat Betawi.
“Ini didahului kongres-kongres atau prakongres oleh masing-masing ormas Betawi. Sehingga yang hadir pada hari ini adalah perwakilan, bukan pengerahan massa”, kata Dr. Ing. H. Fauzi Bowo.
Kongres tersebut diikuti 102 peserta yang terdiri atas 52 peserta Komisi A dan 50 peserta Komisi B. Sejumlah tokoh Betawi turut hadir, di antaranya Ketua Wali Amanah MKB Marullah Matali, Ketua Bamus Betawi 1982 H Zainuddin, Ketua Bamus Betawi Riano P. Ahmad, H Ma’mun Amin, M. Ikhsan, dan Abdul Ghoni.
Ketua Bamus Betawi 1982, H Zainuddin, menyebut perubahan MKB menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi merupakan momentum yang telah lama dinantikan masyarakat Betawi.
“Luar biasa, ini pertemuan yang ditunggu-tunggu. Bukan hanya oleh kaum Betawi, tapi juga ditunggu langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,” ujar H. Zainuddin saat menutup kongres.
Diungkapkan oleh H. Zainuddin bahwa perubahan kelembagaan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 yang selama ini menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Betawi. “Bisa enggak MKB diselesaikan sesuai dengan amanah Undang-Undang No 2 Tahun 2024? Kita bilang, pasti bisa”, katanya.
Setelah melalui pembahasan dalam persidangan kongres, peserta akhirnya menyepakati perubahan nomenklatur tersebut secara bulat. “Bertahun-tahun kita membicarakannya. Hari ini akhirnya dengan suara bulat kita setuju perubahan nama menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi”, ujar H. Zainuddin.
Perubahan itu diharapkan dapat memperkuat posisi adat, tradisi, kebudayaan, serta identitas masyarakat Betawi di tengah perkembangan Jakarta sebagai daerah khusus.
Aspek adat menjadi salah satu bagian penting dalam pembentukan lembaga baru tersebut. Kongres tidak hanya menetapkan Fauzi Bowo sebagai ketua, tetapi juga memberikan gelar adat Datuk Muallim Ahlul Adat.
Dijelaskan oleh H. Zainuddin bahwa pemberian gelar Datuk memiliki keterkaitan dengan akar sejarah Melayu yang turut membentuk perjalanan masyarakat Betawi. “Ini kan ras Melayu. Kita dari Deutro dan Proto Melayu. Datuk-datuk Melayu itu harus juga ada di Jakarta”, tegasnya.
Menurut H. Zainuddin, gelar tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus menegaskan kedudukan Fauzi Bowo dalam struktur lembaga adat yang baru dibentuk. “Disetujui satu gelar yang luar biasa mulianya, yang mana kita harus tunduk dan taat kepada beliau, dengan gelar Datuk Muallim Ahlul Adat”, ujarnya.
Dr. Ing. H. Fauzi Bowo selanjutnya mendapat mandat untuk menyusun kepengurusan lengkap Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi berdasarkan kaidah dasar yang telah ditetapkan kongres.
Berdasarkan hasil sidang Steering Committee, terdapat enam keputusan utama yang menjadi fondasi pembentukan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
- Pertama, menetapkan perubahan nama Majelis Kaum Betawi menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
- Kedua, menetapkan kaidah dasar Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
- Ketiga, menetapkan Dr. Ing. H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dengan gelar Datuk Muallim Ahlul Adat.
- Keempat, memberikan mandat kepada Fauzi Bowo untuk menyusun kepengurusan lengkap sesuai dengan kaidah dasar lembaga.
- Kelima, meminta Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengukuhkan dan menetapkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sebagai lembaga induk kaum Betawi sekaligus mitra strategis Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Keenam, mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi agar disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024.
Rangkaian keputusan tersebut menunjukkan bahwa transformasi MKB bukan semata-mata pergantian nama organisasi. Lebih jauh, keputusan kongres menjadi upaya membangun kelembagaan yang berakar pada adat dan kebudayaan masyarakat Betawi.
Dijelaskan oleh H. Zainuddin, bahwa setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi diharapkan segera dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota.
“Insya Allah Jumat yang akan datang, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dikukuhkan langsung oleh gubernur di Balai Kota”, kata H. Zainuddin.
Dengan terbentuknya Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, masyarakat Betawi berharap memiliki rumah bersama yang mampu menjaga adat, tradisi, nilai budaya, serta identitas Betawi.
Lembaga tersebut juga diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan Jakarta, sekaligus memastikan keberadaan budaya Betawi tetap memiliki ruang kuat di tengah perubahan sosial, budaya, dan tata pemerintahan ibu kota.
Kongres Luar Biasa MKB akhirnya bukan hanya menjadi forum untuk menyelesaikan persoalan nomenklatur organisasi. Keputusan tersebut menjadi penanda baru perjalanan masyarakat Betawi dalam memperkuat adat, kebudayaan, dan persatuan organisasi sebagai bagian penting dari wajah Jakarta. (dewa; foto hbm)