Indonesiasenang-, Polemik antara musisi senior Yoni Dores dan penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta mendapat sorotan dari mantan perwira tinggi Polri, Irjen (Purn) Pol. Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H. Dalam pandangan hukumnya, somasi yang dilayangkan Yoni Dores kepada Lesti Kejora dinilai salah sasaran.

Menurut Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H., permasalahan ini seharusnya tidak diarahkan langsung kepada Lesti Kejora. Ditegaskannya, dalam konteks hukum kekayaan intelektual, seorang pencipta lagu semestinya menyatakan dengan jelas jika tidak menginginkan karyanya dipergunakan secara publik.

"Kalau kamu lagumu enggak mau dinyanyikan orang, tulis jelas 'Lagu ini untuk konsumsi pribadi'. Kalau tidak ada pernyataan itu, wajar saja kalau dinyanyikan, apalagi kalau penyanyinya bersuara bagus dan disukai banyak orang", kata Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H., yang juga pernah menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri.

Cover Lagu Bukan Pelanggaran Jika Tidak Komersial
Lebih lanjut, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H., menegaskan bahwa menyanyikan ulang sebuah lagu terutama dalam platform non-komersial seperti YouTube atau media sosial tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

"Kecuali digunakan dalam konteks industri rekaman atau distribusi fisik untuk tujuan bisnis, maka harus ada izin. Tapi kalau hanya dinyanyikan ulang, tanpa eksplisit diperjualbelikan, menurut saya bukan pelanggaran", imbuh Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H.

Yoni Dores Dinilai Keliru Menyasar Lesti Kejora
Terkait tuduhan Yoni Dores yang menyatakan Lesti Kejora mendapat keuntungan dari membawakan lagunya, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H., bersikap lugas. Menurutnya, penyanyi cover bukanlah pihak yang layak disalahkan.

"Masa salah dia? Kalau begitu semua penyanyi idol yang menyanyikan lagu orang lain harus disomasi juga. Padahal itulah makna penciptaan lagu: agar bisa dinyanyikan dan dikumandangkan orang lain", kata Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H.

Bahkan disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H., bahwa sebagai seorang pencipta lagu, ia justru akan bangga jika karyanya dibawakan orang lain.

"Berarti lagu saya diakui. Jangan selalu berpikir soal bisnis yang salah arah", ujarnya.

Manajemen Artis Harus Dihormati
Menanggapi klaim Yoni Dores yang kesulitan menghubungi Lesti Kejora secara langsung, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H., mengingatkan bahwa artis profesional seperti Lesti Kejora pasti memiliki manajemen yang menangani komunikasi dan perizinan.

"Jangan maksa langsung ke artis. Semua artis besar itu ada manajemennya, apalagi sekelas Lesti. Tanyakan ke manajemennya, jangan ke orangnya langsung", tegas Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H.,

Lesti Kejora Bisa Tempuh Jalur Hukum
Menutup pernyataannya, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H., menyebut bahwa Lesti Kejora pun memiliki hak hukum jika ingin melaporkan balik Yoni Dores atas tuduhan yang mencemarkan nama baik.

"Sah-sah saja kalau Lesti merasa martabatnya terganggu. Setiap warga negara punya hak hukum. Tinggal nanti penyidik yang menganalisis apakah layak diproses sebagai perkara pidana atau tidak", pungkas Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H.

Catatan Penting: Pemahaman Hukum Hak Cipta
Pernyataan Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, S. H., menjadi catatan penting bahwa dalam setiap kasus hukum, terutama terkait hak cipta, penilaian terhadap unsur pelanggaran harus melalui pemahaman menyeluruh bukan sekadar perasaan dirugikan secara sepihak. (januar; foto tcs)