Indonesiasenang-, JAKARTA – Indonesia Water Forum (IWF) 2026 resmi dimulai di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Forum yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Energy & Engineering Series 2026 ini akan berlangsung pada 9-12 September 2026 dan membawa isu pengelolaan air minum ke ruang diskusi yang lebih luas, mulai dari tata kelola hingga penguatan kapasitas badan usaha air minum.
Pembukaan Indonesia Water Forum 2026 digelar melalui sesi Opening Ceremony dan Executive Learning Series dengan tema “Transformasi Tata Kelola”.

Dalam acara ini, turut hadir pula Ketua Umum PERPAMSI Drs. A. Teddy Setiabudi,M.T. , Ketua Majelis Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr. Bob Hassan, S.H., M.H., Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Sewilayahan, Nazib Faisal S.T., M. Sc.
Kegiatan ini diselenggarakan PERPAMSI dan berlangsung dalam rangkaian agenda Indonesia Energy & Engineering (IEE) Series 2026.
Ketua Majelis Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr. Bob Hassan, S.H., M.H., dalam sambutannya mengingatkan kembali posisi air sebagai sumber daya strategis yang pengelolaannya memiliki landasan kuat dalam konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bagi Bob Hassan, frasa “dikuasai oleh negara” tidak cukup dimaknai sebagai kewenangan administratif. Ada tanggung jawab yang jauh lebih besar di dalamnya, yakni memastikan sumber daya air benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat dan pelayanan yang nyata.

“Kalau pengelolaan oleh kekuasaan negara tanpa bertujuan kepada kemakmuran rakyat, ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Bob Hassan.
Ia pun mengingatkan agar kepentingan pasar tidak justru menjadi penentu utama dalam pengelolaan air minum.
Air Minum Bukan Sekadar Komoditas
Bob Hassan menyampaikan, akses air minum perpipaan di Indonesia baru mencapai 22,17 persen pada 2023, dengan proyeksi meningkat menjadi 40,20 persen pada 2029. Angka itu menunjukkan bahwa perluasan jaringan perpipaan masih membutuhkan perhatian serius.
Ia turut menyinggung posisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menurutnya perlu terus dievaluasi, terutama terkait kemampuan menyediakan air yang aman untuk dikonsumsi, sehingga masyarakat saat ini memilih air kemasan.
Bob Hassan menyinggung pentingnya menghadirkan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (PAM-SAN) sebagai payung hukum yang dapat memperkuat pengelolaan sektor air minum dan sanitasi secara nasional.
RUU PAM-SAN merupakan usul inisiatif Badan Legislasi yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur aspek kelembagaan dan penyelenggaraan layanan, tetapi juga menjamin tiga hal penting bagi masyarakat: akses, keterjangkauan, dan keberlanjutan.
Melalui Indonesia Water Forum 2026, isu tata kelola air pun kembali ditempatkan sebagai agenda strategis. Sebab, ketika air merupakan kebutuhan dasar sekaligus sumber daya yang dikuasai negara, kebijakan pengelolaannya tidak bisa berhenti pada pertanyaan mengenai bagaimana air tersedia. (kintan)